
Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Mahendra Rianto mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak akan berpengaruh pada pendapatan para pengusaha logistik. ( tbu )