
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Keppres 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Pembentukan Satgas itu bertujuan, menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional, serta memperkuat neraca perdagangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menko Perekonomian, serta Tim Pelaksana yang susunan anggotanya ditetapkan sesuai keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah. Tercatat, Tim pengarah memiliki 4 poin tugas utama, sementara Tim pelaksana memiliki 6 poin kerja untuk mendorong peningkatan ekspor nasional. ( ben )