Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa platform Facebook, Instagram dan Whatsapp bukan termasuk social commerce. Yang dapat disebut sebagai social commerce merupakan sosial media yang secara legal sudah terdaftar untuk melakukan jual-beli barang online. Jika ada media sosial yang penggunanya melakukan tindakan jual beli barang seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, hal tersebut tidak termasuk dalam social commerce.  Jika individual hal itu tidak masalah lantaran bukan badan hukum, kalau individu. Sebaliknya jika ada e-commerce yang juga melakukan layanan layaknya media sosial seperti Shopee ataupun Tokopedia dengan fitur live shopping, hal tersebut juga tidak dapat disebut sebagai social commerce. Hal itu lantaran platform itu terdaftar sebagai entitas e-commerce dan bukan sosial media. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *