
Status Daerah Khusus Ibu Kota, DKI Jakarta, akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, DKJ. Putusan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang DKJ yang ditargetkan rampung bulan Desember tahun ini. Selain itu, dipersiapkan pembentukan Dewan Kawasan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, atau Jabodetabekpunjur. Pembentukan dewan kawasan itu, bertujuan mensinergikan pembangunan Pemrov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, dan Pemprov Banten, termasuk berbagai upaya memenuhi kebutuhan air bersih, hingga polusi. ( bn )