Permendag 50 Tahun 2020

Presiden Jokowi telah menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian, aturan itu segera ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan, pada hari senin mendatang, serta selanjutnya akan memasuki mekanisme penerbitan aturan perundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Permendag tersebut, nantinya akan menjelaskan secara detail pengertian e-commerce dan social-commerce, hingga ketentuan terkait barang-barang yang diperdagangankan secara crossborder.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *