
Walau menuai protes, Kementerian Perdagangan memastikan TikTok Shop tidak dilarang beroperasi di Indonesia. TikTok shop atau s-commerce TikTok ini hanya akan diatur sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE. Apalagi, sebenarnya TikTok Shop itu belum mendapatkan izin PMSE dari Kemendag. TikTok saat ini hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, izin dari Kemendag hanya terkait Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. Sementara TikTok Shop hal yang berbeda. Sehingga perlu diatur lebih lanjut. Saat ini revisi Permendag 50/2020 itu sudah disetujui Presiden Jokowi sudah menyetujui dan tinggal mendapatkan paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. ( tbu )