
Kementerian perdagangan menyebutkan, Presiden Jokowi telah menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan demikian, aturan itu tinggal menunggu ditanda tangani oleh Menteri Perdagangan, sebelum resmi diberlakukan. Diagendakan, menteri perdagangan akan menanda tangani ketentuan hasil revisi tersebut, pada hari senin pekan depan, serta selanjutnya akan memasuki mekanisme penerbitan aturan perundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Permendag tersebut, nantinya akan menjelaskan secara lebih detail pengertian e-commerce dan social-commerce, hingga ketentuan terkait barang-barang yang diperdagangankan secara crossborder. ( ben )