
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, AFPI menyebutkan, sebanyak 14 ribu orang telah resmi berprofesi sebagai penagih utang pinjol atau debt collector tersertifikasi. Menurut AFPI, sebagai debt collector tersertifikasi, maka para penagih hutang pinjol memiliki aturan serta kode etik dalam menjalankan tugasnya. Antara lain, tidak menggunakan cara-cara represif dalam penagihan pinjol, termasuk melakukan kekerasan. Menurut AFPI, dalam Standar Operating Procedur yang diterbitkan oleh asosiasinya, terdapat mekanisme sanksi bagi para Debt Collector yang melanggar aturan dan kode etik, seperti, mekanisme Flaging, yang membuat pelanggar aturan serta telah dikeluarkan, tidak bisa lagi bekerja untuk perusahaan pinjol lainnya. ( ben )