RUU Daerah Khusus Jakarta

Pemerintah berencana membentuk kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke IKN Kalimantan Timur pada tahun depan. Rencana itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, DKJ, yang masih dibahas oleh pemerintah pusat. Dalam Pasal 40 RUU DKJ disebutkan, kawasan Aglomerasi Metropolitan Jakarta akan dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan di wilayah Jakarta dan wilayah penyangganya. Adpun kawasan aglomerasi Metropolitan, akan mencakup 5 wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *