Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adanya aturan jualan online yang baru itu bisa menciptakan permainan bisnis yang setara, baik untuk bisnis di online maupun di offline. Roy membeberkan tiga poin yang menjadi perhatian pengusaha ritel dalam aturan jualan online yang terbaru itu. Pertama, pelarangan penjualan produk impor dibawah 100 dollar atau 1 setengah juta rupiah harus ada. Kedua, larangan predatory pricing lantaran saat ini banyak ditemukan produk-produk murah akibat disubsidi TikTok sendiri. Kemudian, poin terakhir harus ada soal perlindungan konsumen. ( tbu )



