Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bakal dijamin APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Penjaminan itu yang mulai berlaku 11 September 2023. Menurut Menkeu, jaminan itu diberikan sebagai langkah penanganan terjadinya cost overrun atau bengkak biaya proyek kereta cepat. Hal itu juga sudah diatur Perpres 93. Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga melihat sejauh ini KAI memiliki pemasukan lebih dari angkutan batubara di Sumatera. Pemasukan itu dinilai dapat membayar utang kereta cepat sehingga pemerintah yakin penjaminan yang diberikan untuk penarikan utang kereta cepat tidak membebani APBN. Komite juga minta Kementerian BUMN membuat skema pengawasan keuangan di KAI untuk memastikan perusahaan bisa membayar utang, sehingga penjaminan yang diberikan tak perlu direalisasikan.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *