Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar

Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mendakwa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, telah merugikan keuangan negara lebih dari 609 juta dollar Amerika. Dakwaan itu terungkap, dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.  Dugaan korupsi yang merugikan Negara ratusa juta dolar tersebut, dilakukan terdakwa bersama beberapa pihak lainnya, diantaranya, Mantan Vice President Strategic Management Office PT GA, Setijo Awibowo, kemudian mantan Executive Projest Manager Aircraft Delivery PT GA, Agus Wahjudo. hingga mantan Vice President Treasury Management PT GA, Albert Burhan, dan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, MRA, Soetikno Soedarjo. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *