
Proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik telah selesai menjalani tahap harmonisasi. Saat ini, revisi beleid itu sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk segera berlaku. Revisi aturan itu salah satu poin pengaturannya adalah mendefinisikan model bisnis perdagangan melalui sistem elektronik, seperti marketplace dan retail online. Ada beberapa poin penting terkait aspirasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam revisi Permendag ini misalnya untuk produk crossborder langsung dari produsen luar negeri ke konsumen dalam negeri dibawah 100 dolar amerika dilarang masuk ke Indonesia. Lalu, definisi dan pengaturan terhadap socio-commerce. ( tbu )