Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administrasi terhadap pengguna kendaraan yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB. Program ini diumumkan langsung Pemprov DKI lewat akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta. Dalam unggahan itu tak dijelaskan mulai dan sampai kapan berlangsung, tetapi kegiatan ini diduga masuk program pemutihan denda pajak yang digelar Pemprov DKI berlaku sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Bapenda DKI Jakarta pernah menjelaskan pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang ditentukan. ( tbu )