Sejalan upaya penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK bekerjasama dengan Mahkamah Agung menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata oleh OJK. Dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK terdapat kewenangan melakukan gugatan perdata. Kemudian OJK melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen dan disanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen. Harapannya Perma Gugatan Perdata akan membantu OJK dalam melakukan gugatan perdata ini. Pelaksanaan gugatan perdata ini akan menjadi warning yang kuat bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. ( tbu )



