Pemerintah

Pemerintah telah sepakat untuk menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari, pada tahun depan. Diantara libur nasional dan cuti bersama itu, pemerintah menyelipkan ruang kemungkinan tambahan hari libur bagi masyarakat dalam rangka pemilu, baik Pilpres dan Pileg. Nantinya akan diatur dengan Kepres sendiri. Pemerintah juga akan mengantisipasi jika Pilpres berjalan dua putaran, maka akan ada dua tambahan hari libur. Dengan demikian, pemerintah membuka kemungkinan akan ada tambahan dua hari libur sehingga jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan bisa bertambah menjadi 29 hari. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *