Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif disinsentif atau biaya parkir maksimal atau tertinggi akan dikenakan kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Tarif maksimal tersebut telah ditetapkan di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Tarif parkir maksimal itu adalah 7500 per jam. 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif adalah Pelataran Parkir IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Taman Ismail Marzuki. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *