Lintasarta sebagai salah satu perusahaan peserta tender proyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mengaku, dimintai uang pelicin sebesar 10 persen dari nilai kontrak, agar bisa memenangkan tender. Kesaksian itu disampaikan oleh Direktur Utama Lintasarta Arya Damar, dalam sidang terhadap terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Disebutkan, permintaan uang pelicin untuk memenangkan satu paket tender itu, disampaikan oleh terdakwa Galumbang Menak, yang telah dikenal dan bermitra dengan saksi sejak tahun 2017 dalam proyek kabel serat optik. ( ben )



