Sekumpulan korban dari dua asuransi bermasalah, yakni AJB Bumiputera 1912 dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 274 pemegang polis AJB Bumiputera 1912 resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut pembayaran atas uang klaim mereka sebesar 12,54 miliar rupiah yang sudah jatuh tempo. Para tergugat dan penggugat melaksanakan persidangan pertama hari ini. Sementara 53 korban Wanaartha Life juga telah melayangkan gugatannya dan sedang menunggu jadwal sidang pertama 12 September mendatang. Selain tim likuidasi, yang menjadi tergugat antara lain Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Fadent Consolidated Company, pemegang saham pengendali Wanaartha, eks direktur Wanaartha, hingga OJK. ( tbu )




