Garuda Indonesia telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, putusan itu terkait perkara pembatalan perdamaian yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company atas PKPU. Majelis hakim dalam perkara dalam amar putusannya menyebutkan menolak permohonan pembatalan perdamaian pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 1 juta 590 ribu rupiah. Dengan adanya putusan itu, maka perseroan dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan oleh para pemohon. (investor-tbu)




