OJK melaporkan telah menjatuhi sanksi kepada sejumlah pihak atas pemeriksaan kasus di pasar modal. Sanksi ini diberikan termasuk diantaranya ke dua manajer investasi. Kedua MI tersebut antara lain Asia Arya Capital dan Pan Arcadia. Denda diberikan kepada kedua MI tersebut dengan total sekitar 3 miliar rupiah. Selain itu OJK juga telah mengeluarkan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksadana maupun Kontrak Pengelolaan Dana. OJK juga memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan MI tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan. ( tbu )



