Pelaku UMKM yang selama ini memanfaatkan media social atau social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram untuk menjalankan bisnisnya, akan diwajibkan memiliki badan usaha, serta terkena pajak. Kebijakan itu tercantum dalam revisi peraturan menteri perdagangan 50 tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Saat ini, revisi permendag 50 tahun 2020 telah selesai dibahas bersama kementerian koperasi dan UKM, serta akan segera di harmonisasi oleh Kemenkumham pada bulan depan, untuk segera diberlakukan. ( ben )



