Peraturan Pemerintah 36 tahun 2023

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono menyatakan, pelaku usaha belum diajak bicara terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor DHE dari kegiatan pengusahaan Sumber Daya Alam, yang mulai berlaku akhir bulan ini. Menurut Apindo, pelaku usaha tidak siap lantaran waktunya sangat mepet, lantaran aturannya diteken tanggal 12 Juli, dan langsung berlaku tangga 31 Juli. Sesuai PP 36 tentang Devisa Hasil Ekspor, DHE, para eksportir Sumber Daya Alam dengan nilai minimal 250 ribu dolar amerika, wajib menyimpan 30 persen DHE dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu tiga bulan, dan kondisi itu dinilai mengganggu cashflow para eksportir SDA. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *