KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional, Marsekal Muda TNI, Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap, pasca dilakukannya operasi tangkap tangan di Jakarta dan Bekasi, hari Selasa kemarin. Henri Alfiandi bersama 4 tersangka lainnya diduga bertransaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Menurut KPK, kasus dugaan suap-menyuap tersebut melibatkan 2 tersangka dari unsur penyelenggara Negara serta 3 lainnya dari swasta. Antara lain, untuk proyek pengadaan alat pendeteksi korban dalam reruntuhan yang nilainya lebih dari 9,9 miliar rupiah, dengan fee mencapai 10 persen dari nilai proyek. ( ben )



