Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, memutuskan BUMD Jakarta Propertindo, BUMN Pembangunan Perumahan, dan Jaya Konstruksi Manggala Pratama, telah melanggar aturan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keputusan itu dijatuhkan, terkait tender proyek revitalisasi pusat kesenian Taman Ismail Marzuki Jakarta Tahap ketiga, senilai 390 miliar rupiah. Majelis KPPU berpendapat meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung diantara ketiga perusahaan. Namun terdapat rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Jakarta Propertindo melakukan perubahan tata cara penilaian dokumen teknis yang tidak berimbang, untuk memenangkan kedua perusahaan tersebut. ( ben )




