Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan milik Group Mayapada, Topas Multi Finance. Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka Topas Multi Finance diperbolehkan lagi untuk melakukan kegiatan usahanya. Sebelumnya, perseroan sempat dibekukan operasionalnya lantaran kekurangan modal untuk memenuhi ekuitas minimum. Adapun Pencabutan pembekuan dilakukan, setelah perusahaan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan. ( ben )




