Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian menerapkan kebijakan moratorium atau pengaturan investasi baru untuk penguatan industri semen dalam negeri yang saat ini kelebihan kapasitas. Upaya tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri semen di Tanah Air, sekaligus mendukung daya saing. Kondisi overcapacity industri semen terjadi hampir di seluruh wilayah, kecuali Bali-Nusa Tenggara dan Maluku-Papua. Investasi baru pabrik semen sebaiknya tetap diarahkan pada ketiga wilayah tersebut. Pengaturan ini akan ditinjau kembali jika utilisasi rata-rata nasional telah mencapai 85 persen. Produksi semen pada semester satu tahun ini sebesar 29 koma 3 juta ton, sementara kebutuhan semen nasional mencapai 28 juta ton. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *