Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi denda senilai 1,48 miliar rupiah, terhadap Millenium Capital Management, MCM. Selain itu, dirilis pula perintah tertulis, agar MCM segera membubarkan Reksadana Millenium Balance Fund yang diterbitkannya. Menurut OJK, Sanksi itu dikenakan lantaran MCM melakukan pelanggaran, berupa transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli diluar rentang harga di Bursa Efek Indonesia, atau tidak berdasarkan kondisi terbaiknya. Selain itu, pihak-pihak yang membuat MCM melakukan pelanggaran yaitu Direktur Utama periode 2016 hingga 2017, serta 2 orang Direktur perusahaan juga didenda. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *