Undang-Undang Anti Deforestasi yang berlaku per Mei 2023 mengancam potensi ekspor Indonesia dari komoditas Sumber Daya Alam, seperti CPO, Kakao, Kayu, karet, dan kopi. Sebab, beleid tersebut mewajibkan perusahaan untuk memastikan produk yang di ekspor ke Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan. Masih ada tenggang waktu sekitar 1 setengah tahun buat perusahaan Indonesia untuk memenuhi aturan itu. Dampak aturan tersebut bersifat immediate, bukan langsung. Tapi jika indonesia susah untuk memenuhi ketentuan ini, akan berdampak cukup besar. Pasalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak ekspor SDA Indonesia ke Eropa cukup besar sekitar 45 persen, sementara nilai ekspor Indonesia ke benua tersebut mencapai 21 setengah miliar dolar amerika. ( tbu )