
Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan aturan baru layanan digital perbankan, sebagai penyempurnaan dari Peraturan OJK 12 tahun 2018, sekaligus untuk mendukung transformasi digital ditanah air. beleid terbaru itu, akan mengatur cakupan layanan digital perbankan, hingga persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital dan kerjasama penyelenggaraannya. ( ben )