Grab Teknologi Indonesia atau Grab Indonesia dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan harus berperkara di pengadilan. Keduanya bakal menjalani sidang pertama kasus perbuatan melawan hukum, pada tanggal 18 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan oleh Danny Stephanus, Koordinator Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia, MOSI, sebagai penggugat pada tanggal 27 Juni kemarin. MOSI menilai tarif ojek daring belum mempertimbangkan sejumlah aspek seperti biaya operasional dan biaya perawatan kendaraan. Sementara persaingan antar pengemudi makin ketat. MOSI meminta perusahaan aplikator menetapkan tarif dasar dengan perhitungan biaya operasional kendaraan, serta mendesak Ditjen Pajak mengaudit perusahaan aplikator. ( ben )




