Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan terhadap Yusuf Mansur yang merupakan tergugat III terkait penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara. Diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh seorang bernama Zaini Mustofa. Pihak majelis hakim menyatakan Yusuf Mansur melalukan wanprestasi atau ingkar janji yang diputus pada 13 Juni 2023. Selain dikatakan wanprestasi, Yusuf Mansur juga dihukum membayar kerugian terhadap penggugat senilai 1,2 miliar rupiah. Kemudian, majelis hakim juga menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 9,4 juta rupiah. Selain Yusuf Mansur, terdapat tiga lainnya yang digugat yaitu PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani sebagai tergugat IV. ( tbu )



