Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan aturan baru layanan digital perbankan, sebagai penyempurnaan dari Peraturan OJK 12 tahun 2018, sekaligus untuk mendukung transformasi digital ditanah air. beleid terbaru itu, akan mengatur cakupan layanan digital perbankan, hingga persyaratan maupun tata cara perizinan layanan digital dan kerjasama penyelenggaraannya. Termasuk aturan terkait, perlindungan nasabah dan perlindungan data pribadi serta mekanisme pelaporan. Selain itu, bank dalam menyediakan layanan digital, juga wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengelola secara mandiri dan mengetahui mitra bank yang dapat mengakses data dan informasi nasabah serta dapat menarik persetujuan pemrosesan data secara mandiri. ( ben )