Bursa Efek Indonesia memberi sanksi suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham emiten telekomunikasi, Omni Inovasi Indonesia, mulai hari ini di seluruh pasar. Menurut BEI, sanksi itu diterapkan, akibat belum terpenuhinya kewajiban pembayaraan kupon dan pokok obligasi perseroan yang jatuh tempo. Sebelumnya, Perseroan telah menyampaikan permohonan penundaan pembayaran pokok dan bunga atas Obligasi Berkelanjutan satu Tiphone Tahap dua Tahun 2016 Seri C, kemudian Obligasi Berkelanjutan satu Tiphone Tahap tiga Tahun 2017 Seri B, dan Obligasi Berkelanjutan dua Tiphone Tahap dua Tahun 2019. ( ben )
Posted in Business News