Presiden Jokowi mengungkapkan, telah berulang kali berupaya mendorong DPR, untuk segera membahas pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, yang saat ini bolanya berada ditangan parlemen. Mengingat, Surat Presiden tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sudah dikirimkan kepada DPR. Untuk itu, Presiden meminta warga masyarakat, untuk ikut mendorong parlemen segera membahas RUU perampasan asset. Tercatat, DPR juga menyatakan telah menerima Surpres, atau Surat Presiden terkait RUU perampasan asset, namun lantaran saat itu dalam masa reses, maka belum ditindak lanjuti. ( ben )



