Pencabutan izin usaha Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life oleh OJK berbuntut panjang. Sebagian nasabah atau pemegang polis siap menggugat OJK. Kini mereka masih mengumpulkan sejumlah nasabah agar bersama-mengajukan gugatan perdata. Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wullur mengatakan, nilai gugatan akan dihitung dengan jumlah polis dari nasabah yang akan diwakilkan. Nilai kerugian keseluruhan dari nasabah mencapai 5 triliun rupiah. ( tbu )



