
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, lantaran tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital sesuai ketentuan. OJK menyebutkan, Kresna Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal dari pemegang saham, maupun mengundang investor. selain itu, Kresna Life juga dianggap tak mampu merealisasikan perjanjian SOL, atau konversi klaim nasabah menjadi pinjaman sub-ordinasi. OJK menjelaskan, kesalahan pengelolaan perusahaan, serta tidak adanya komitmen jelas dari Pemegang Saham untuk melakukan penyehatan keuangan melalui penambahan modal, membuat masalah Kresna Life semakin berlarut-larut. ( ben )