OJK telah memerintahkan pemegang saham pengendali dan jajaran direksi Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian pemegang polis atau nasabah. Perintah tertulis itu disampaikan, menyusul keputusan OJK yang resmi mencabut izin usaha Kresna Life pada hari Jumat kemarin. OJK memberikan waktu 3 bulan untuk pihak-pihak tersebut melaksanakan perintah tertulis, seraya menegaskan, adanya dampak pidana bagi setiap orang yang sengaja mengabaikan maupun tidak melaksanakan perintah pertulis OJK. (bn)



