Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan, kebijakan pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap di jalan-jalan protocol ibu kota akan ditiadakan, selama periode cuti Bersama Idul Adha, pada tanggal 28 dan 30 Juni minggu depan. Menurut Polda Metro Jaya, kebijakan peniadaan ganjil-genap, disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Tercatat, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni menjadi waktu cuti bersama Idul Adha. Sementara libur Hari Raya Kurban, jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. ( bn )