Setelah Presiden Jokowi resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19, menjadi endemi, maka biaya pengobatan pasien covid-19 tidak lagi gratis, serta pasien dapat menggunakan layanan BPJS kesehatan. Menurut BPJS kesehatan, kebijakan itu mulai berlaku hari Rabu ini, bersamaan dengan diumumkannya perubahan status pandemi menjadi endemi covid-19 oleh pemerintah. Meski demikian, biaya vaksinasi covid-19, tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Mengingat vaksin covid-19 bukanlah salah satu obat yang bisa di klaim pembiayaannya oleh masyarakat kepada BPJS Kesehatan. ( ben )




