Bank sentral Singapura mengumumkan telah memberi sanksi ke tiga bank internasional dan satu perusahaan asuransi senilai total 3,8 juta dolar singapura. Keempat perusahaan keuangan ini dinyatakan melanggar beleid anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Mereka adalah Citibank, DBS dan OCBC dan Swiss Life. ( tbu )




