Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengungkapkan, penambahan masa libur melalui cuti bersama Idul Adha minggu depan mengakibatkan kerugian besar bagi sector manufaktur, khususnya sector padat karya. Adapun total kerugiannya berkisar 4 hingga 7 miliar rupiah, untuk biaya upah lembur pekerja selama 2 hari. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Danang Girindrawardana mengungkapkan, sesuai ketentuan, perusahaan harus membayar hak-hak karyawan yang masih bekerja dihari libur. Dengan demikian, seiring ditetapkannya hari libur nasional, maka perusahaan harus membayar upah pekerjanya dua kali lipat untuk upah lembur. ( ben )



