Pemerintah berharap pembahasan revisi Undang-undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di DPR bisa dilakukan dalam waktu dekat. Kementerian PPN dan Bappenas mengatakan, pemerintah tetap menunggu tahapan sesuai tata tertib yang ada di DPR, terkait pembahasan revisi Undang-Undang IKN. Sebelumnya, surat presiden atau surpres mengenai revisi Undang-Undang IKN sudah disampaikan ke DPR sejak tanggal 19 JUni kemarin. Disebutkan, dalam revisi terdapat beberapa perubahan, antara lain, terkait sektor pertanahan, hingga kewenangan lembaga dan pembiayaan pembangunan IKN. ( ben )




