Harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah MBR segera naik. Hal ini selaras dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mengatur tentang batas rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN 11 persen. Selaras penerbitan PMK ini, aturan terbaru terkait harga rumah subsidi segera ditetapkan lewat Keputusan Menteri PUPR. Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu pemerintah menaikkan batas harga rumah yang mendapat pembebasan PPN 11 persen menjadi antara 162 juta hingga 234 juta untuk 2023 dan pada 2024 batasnya naik lagi menjadi 166 juta hingga 240 juta. Rupiah. ( tbu )
Posted in Business News