Kemenkominfo

Mulai tahun depan, perusahaan ditanah air harus ekstra hati-hati menjaga data pribadi konsumen, lantaran jika tersandung kasus kebocoran data, akan terkena denda triliunan rupiah. Kondisi itu bakal terjadi seiring dengan akan berlakukan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, seperti diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kementarian kominfo mengingatkan, aturan mengenai denda baru akan berlaku dua tahun setelah aturan tersebut disahkan. Sementara saat ini, sanksi yang diberikan masih berupa teguran dan rekomendasi, agar industri yang mengelola data  bisa segera memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dilakukan.  (cnbc/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *