Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan landasan hukum terkait batasan rumah umum hingga rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, PPN. Melalui beleid itu, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual, atau setara 16 hingga 24 juta rupiah untuk setiap unit rumah. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 60 Tahun 2023, yang juga mencantumkan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan fasilitas pembebasan PPN, menjadi berkisar 162 hingga 234 juta rupiah pada tahun ini, dan antara  166 hingga 240 juta rupiah untuk tahun depan.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *