
Emiten tol Citra Marga Nusaphala Persada CMNP menjelaskan langkah mitigasi risiko yang telah ditempuh perusahaan terkait utang negara 179 setengah miliar rupiah yang santer dibicarakan Jusuf Hamka. CMNP telah melakukan upaya pencairan atas deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang telah dilikuidasi pada 1999 melalui Tim Pengelola Sementara Bank Yama-BBKU. Dari upaya hukum, MA mengabulkan gugatan CMNP untuk mewajibkan pemerintah Indonesia membayarkan deposito berjangka beserta bunga. Selain itu pemerintah Indonesia juga diwajibkan untuk membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana Perseroan terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai pemerintah melaksanakan Putusan ini. ( tbu )