
Undang-undang anti deforestasi Uni Eropa yang antara lain menyasar komoditas sawit Indonesia telah membuat pengusaha setempat khawatir, bakal tersingkir dari pasar. Tercatat, bulan Desember lalu parlemen Uni Eropa menyetujui Undang-Undang untuk mencegah perusahaan menjual kopi, daging sapi, kedelai, karet, minyak sawit, dan komoditas lain yang diduga terkait dengan deforestasi. Pasalnya melalui kebijakan itu, perusahaan harus membuktikan, setiap rantai pasoknya tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan atau didenda hingga 4 persen dari nilai omzet mereka di negara anggota Uni Eropa. Ancaman denda itu, membuat pemodal besar Jerman, Union Investment, mengkhawatirkan nasib investasinya diperusahaan-perusahaan consumer eropa, seperti Unilever dan Reckitt. ( ben )