Pemerintah kembali menebar insentif kendaraan listrik. Kali ini, pemilik kendaraan listrik dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang biasanya dipungut oleh pemerintah daerah. Dalam permendagri pengenaan pajak kendaraan bermotor kendaraan baterai listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Kemudian pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor KBL berbasis baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Namun, gratis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi. Ketika beleid ini mulai berlaku, maka Permendagri 82/2022 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam peraturan yang lama, kendaraan listrik masih dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor masing-masing paling tinggi 10 persen. ( tbu )
Posted in Business News