Pemerintah masih akan tetap memberikan berbagai insentif pajak di tahun depan untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian insentif pajak ini bertujuan mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Selain itu, penyediaan insentif pajak ini juga merupakan salah satu cara dalam meningkatkan daya tarik investor masuk ke dalam negeri. Tapi Menkeu tidak menjelaskan berapa alokasi anggaran yang akan digelontorkan untuk insentif pajak tersebut. Pasalnya, pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 masih tengah dibahas bersama DPR RI sebagai acuan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2024. Namun, dalam APBN 2023, pemerintah masih memberikan insentif perpajakan dengan anggaran 41,5 triliun rupiah bagi sektor usaha yang masih tertekan atau belum pulih, terlebih lagi dengan tekanan global yang penuh ketidakpastian. ( tbu )



